Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tolak Aturan Pajak Naildown, Apa Alasan Freeport?

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 08 Mei 2017 |12:12 WIB
Tolak Aturan Pajak <i>Naildown</i>, Apa Alasan Freeport?
Foto: Feby Novalius
A
A
A

JAKARTA - Dalam proses perpindahan izin kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), Freeport meminta aturan pajak dan royalti di IUPK bersifat naildown. Sebagaimana aturan di KK, yakni besaran pajak dan royalti yang dibayarkan Freeport bersifat tetap dan tidak ada perubahan hingga masa kontrak berakhir.

Namun, kehendak Freeport bertolak belakang dengan pemerintah, di mana dalam PP Nomor 1/2017 menggariskan aturan pajak dan royalti bersifat prevailing atau mengikuti aturan pajak yang berlaku. Sehingga, pajak yang dibayarkan Freeport berubah-ubah sesuai aturan pajak yang berlaku.

Menurut Direktur Eksekutif Center of Indonesian Tax Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, ada beberapa alasan mengapa perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu menolak metode pajak prevailing. Padahal, banyak perusahaan tambang lain menerima skema tersebut.

Pertama, kata Yustinus, kepunyaan tambang bawah tanah. Perusahaan A menerima pembayaran pajak dan royalti menggunakan skema prevailing lantaran tidak memiliki tambang bawah tanah. Sedangkan Freeport harus mengelola tambang bawah tanahnya sendiri.

"Jadi itu alasan kenapa ada yang mau prevailing dan tetap naildown. Kemudian, untuk memurnikan nikel lebih mudah dibandingkan memurnikan tembaga yang dilakukan Freeport. Itu yang membuat dia tetap naildown," tuturnya dalam acara Forum Pakar IMA, di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (8/5/2017).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement