Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tolak Aturan Pajak Naildown, Apa Alasan Freeport?

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 08 Mei 2017 |12:12 WIB
Tolak Aturan Pajak <i>Naildown</i>, Apa Alasan Freeport?
Foto: Feby Novalius
A
A
A

Selain itu, faktor kedua adalah biaya pemurnian. Freeport menolak menggunakan skema prevailing karena biaya pemurnian tembaga di Indonesia mencapai 60 sen per ton tembaga, sedangkan ongkos pemurnian tembaga di China hanya 20 sen per ton tembaga.

"Nah ini yang jadi salah satu alasan kenapa Freeport tolak prevailing," ujarnya.

Di samping itu, ada juga faktor kepastian pada usaha tambang yang membutuhkan biaya besar. Yustinus mengatakan, sebenarnya dengan menggunakan skema prevailing, Freeport hanya membayar pajak 25% atau lebih rendah dibandingkan skema pajak naildown yakni sebesar 35% per tahun.

"Tapi kalau saya dikasih prevailing, saya butuh kepastian. Jadi bukan sekadar saya dipungut pajak PPH badan lebih kecil, saya lebih butuh kepastian (naildown)," tandasnya.

(Rizkie Fauzian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement