Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tetapkan Cuti Lebaran, Menpan: Tidak Ada Tambahan!

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 01 Juni 2017 |12:21 WIB
Tetapkan Cuti Lebaran, Menpan: Tidak Ada Tambahan!
Foto: Feby Novalius/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, mengeluarkan surat edaran terkait cuti bersama perayaan Hari Raya Idul Fitri 2017. Dia minta aturan yang sudah ditetapkan harap diikuti oleh seluruh aparatur negara.

"Sesuai surat edaran diberi libur mulai tanggal 27,28,29, dan 30 Juni 2017. Jadi cuti bersama tidak mengurangi hak cuti Aparatur Sipil Negara (ASN)," tuturnya di Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (1/6/2017).

Menurutnya, waktu libur tersebut dinilai sudah sesuai. Oleh karena itu dalam surat edaran cuti tersebut, Asman menegaskan, kepada seluruh ASN tidak menambah masa liburnya dengan cuti tambahan.

"Kita tidak izinkan lagi ada cuti tambahan pada saat Lebaran. Saya pikir sudah cukup lah 1 minggu (libur). Senin (3 Juli 2017) sudah mulai masuk lagi. Di surat edaran saya sampaikan bagi yang ingin cuti tambahan setelah Lebaran tidak kita izinkan. Harus masuk kerja," ujarnya.

Adapun jika melanggar ketentuan tersebut, sanksi kepada ASN sudah disiapkan. Di antaranya, jika tidak masuk 1-15 hari diberikan sanksi disiplin ringan, 16-30 hari sanksi sedang, dan 31-46 hari diberikan sanksi berat seperti pemberhentian tidak hormat.

"Itu sanksi-sanksinya ada. Aturan bagi yang tidak disiplin," ujarnya.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement