JAKARTA - Perusahaan teknologi finansial (financial techonology/fintech) yang melayani layanan pinjam-meminjam atau peer to peer lending (P2P) Modalku, telah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Peneliti Eksekutif Senior OJK Hendrikus Passagi mengatakan, OJK mendukung dan terus mendorong kegiatan pinjam-meminjam uang melalui fintech P2P lending sebagai alternatif pendanaan nasional yang tidak mengutamakan kolateral atau agunan.
Hendrikus Passagi memandang bahwa ekosistem keuangan digital yang dibangun lingkungan fintech P2P lending, ideal untuk mendukung inklusi keuangan di Indonesia.
"Dengan status terdaftar di OJK, fintech P2P lending Indonesia diharapkan dapat meningkatkan kegiatan pinjam-meminjam dalam skala yang jauh lebih besar bagi UMKM Tanah Air sambil tetap mengutamakan perlindungan nasabah dan stabilitas sistem keuangan di Indonesia," ujar Hendrikus di Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Co-Founder dan CEO Modalku Reynold Wijaya juga menambahkan, fakta bahwa P2P lending menjadi fokus regulasi OJK, menunjukkan bahwa pemerintah melihat potensi besar bidang fintech dalam mendukung inklusi keuangan Indonesia.