Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

TERUNGKAP! Kaya dari Tuyul Ternyata Wajib Bayar Pajak

TERUNGKAP! Kaya dari Tuyul Ternyata Wajib Bayar Pajak
(Foto: Twitter)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Eksekutif Center Indonesia of Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyatakan bahwa segala penghasilan dari berbagai sumber yang dapat menambah kekayaan atau digunakan untuk konsumsi merupakan objek pajak yang dapat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini menanggapi pertanyaan seorang pengguna media sosial mengenai kewajiban pajak bagi seseorang yang memiliki penghasilan dari hasil pesugihan.

Akun Twitter @alvianoz akhir pekan ini mempertanyakan pengenaan pajak yang berasal dari hasil pesugihan kepada akun resmi Direktorat Jenderal Pajak, @DItjenPajakRI. Sayang, pertanyaan tersebut tak ditanggapi serius oleh admin Twitter Ditjen Pajak.

Namun, Yustinus menanggapi cuitan tersebut dan menyatakan bahwa uang hasil pesugihan tetap harus dikenakan pajak. "Penghasilan dari pesugihan termasuk tuyul adalah obyek pajak, karena bisa diukur dengan bisa dipakai konsumsi dan menambah kekayaan. Jadi jelas, mereka yang memperoleh penghasilan dari miara tuyul terutang pajak," ujarna dalam akun twitternya @prastow di Jakarta, Minggu (27/8/2017).

Baca Juga:

Kaya dari Piara Tuyul, Apa Kena Pajak?


Menurutnya, orang yang memperoleh penghasilan dari memelihara tuyul juga harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak kemudian memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tak hanya itu, dia juga wajib melaporkan dan membayar pajaknya ke Ditjen Pajak.

“Soal eksistensi dan aspek akuntansi pajak tuyul ini yang bisa panjang. Tapi ini soal lain, apakah ia dicatat sebagai aset? Intangible?," terangnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement