Bahkan, penghasilan yang diperoleh dari hasil korupsi pun menurutnya wajib dikenakan pajak. "Semua terutang pajak sejauh bukan obyek yang dikecualikan menurut UU. Nemu duit atau emas di jalan pun penghasilan," ungkap Yustinus.
Baca juga: Viral Pajak Tuyul, Dirjen Pajak: Si Tuyul Harus Daftarkan Dulu NPWP-nya!
Dalam Undang-Undang PPh yang menganut konsep penghasilan dalam arti luas dan pendekatan accretion, lanjut dia, objek pajak adalah penghasilan, yang tidak didefinisikan oleh UU. Dalam Pasal 4 UU PPh hanya memberi contoh apa saja yang termasuk penghasilan yang sifatnya deskriptif.
"Di dalam UU PPh juga tidak mempersoalkan asal-usul atau sumber penghasilan. Yang penting bisa dipakai makan, beli baju, nonton bioskop, atau beli rumah, mobil, ditabung. Sumbernya bisa pekerjaan, kegiatan, investasi, dan lain-lain," tandasnya.
(Widi Agustian)