Sementara skema penempatan PMN restrukturisasi akan diawali dengan pembahasan antara manajemen BUMN yang berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kemenkeu. Suntikan dana negara ini, kata Erick, dinilai perlu karena menyangkut program-program perseroan yang harus diperbaiki.
"Kita ketahui bahwa banyak program yang harus diperbaiki yang selama ini juga menjadi beban daripada perusahaan BUMN yang menjalankan. Karena itu, PMN restrukturisasi pada lebih tingkat pembicaraan direksi, Kementerian BUMN, dan cukup dengan Kemenkeu saja," tutur dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)