Giliran Tarif SMS Dipelototi KPPU

Trust, Jurnalis
Senin 26 November 2007 15:18 WIB
Share :


JAKARTA
- Delapan operator telepon seluler diperiksa KPPU. Tarif SMS yang berlaku sekarang, dicurigai sebagai buah dari perjanjian kerja sama antaroperator telekomunikasi.

Badai tampaknya belum akan berlalu dari PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel). Belum lagi luka atas vonis yang dijatuhkan terhadap Temasek selaku pemilik saham perusahaan telekomunikasi itu mengering, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah berancang-ancang untuk kembali memeriksanya.

Nah, jika pada perkara terdahulu Telkomsel yang terimbas tuduhan monopoli Temasek diwajibkan menurunkan tarif layanan selulernya sekurang-kurangnya 15 persen, maka yang dipersoalkan KPPU kali ini adalah tarif layanan pesan singkat alias SMS.

KPPU menduga tarif SMS yang berlaku sekarang merupakan buah dari praktik kartel yang dilakukan Telkomsel bersama tujuh operator seluler lainnya.

Berdasarkan surat panggilan yang telah dilayangkan KPPU pada 15 November silam, ketujuh operator itu adalah PT Excelcomindo Pratama Tbk, PT Indosat, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Hutchison CP Telecommunication, PT Mobile 8 Telecom, PT Smart Telecom, dan PT Bakrie Telecom.

Singkat kata, KPPU menuding para operator telepon seluler itu telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam surat panggilannya KPPU menyebutkan, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang berasal dari dokumen dan informasi yang diterimanya, patut diduga bahwa penetapan tarif SMS yang dilakukan delapan operator itu, di antaranya dilakukan dengan cara melakukan perjanjian kerja sama antara operator telekomunikasi.

Menurut Ketua Tim Pemeriksa Dedie S Martadisastra, hal itu merupakan perwujudan dari perjanjian yang dilarang sebagai mana diatur dalam Pasal 5 UU No 5 Tahun 1999.

Bunyi pasal tersebut tak lain, melarang pelaku usaha membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan, pada pasar bersangkutan yang sama.

Berdasarkan fakta itu pula, tim pemeriksa KPPU menduga telah terjadi penetapan harga operator telekomunikasi dalam menetapkan harga SMS secara tidak tertulis.

Namun, berapa nilai kerugian konsumen akibat pelanggaran yang dilakukan para operator tersebut, KPPU belum memiliki angkanya. Erwin Syahril, salah seorang anggota tim pemeriksa mengaku, belum bisa menjawab karena pemeriksaannya masih terlalu awal.

Pemeriksaan oleh KPPU terkait praktik kartel yang dilakukan para operator telekomunikasi itu, bermula dari munculnya laporan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Pada Agustus silam, BRTI menuduh para operator itu telah mengelabui pelanggannya dalam penerapan tarif SMS.

Menurut Committee Member BRTI Kamilov Sagala, indikasinya, tarif para provider itu berada pada kisaran yang sama.

"Di iklan-iklannya, tarifnya terkesan murah, tapi kalau dikalikan per menit atau per jam, rata-rata tarifnya hampir sama," katanya, seperti dikutip TRUST, Senin (26/11/2007).

Dari data yang dimiliki Badan Regulator Telekomunikasi Indonesia (BRTI), menunjukkan bahwa harga produksi untuk tarif bicara yang dikenakan operator telepon seluler rata-rata Rp75 per 30 detik.

Sementara untuk layanan pesan singkat (SMS) bisa di bawah 50 persen dari tarif bicara tersebut. "Bahkan, untuk tarif sesama operator (on net) seharusnya gratis," kata Kamilov.

Awalnya laporan BRTI ke KPPU tak sebatas soal penetapan tarif SMS tapi juga soal tarif bicara. Namun entah kenapa, saat laporan itu resmi ditetapkan pemeriksaannya, persoalan itu tidak dimunculkan oleh KPPU.

Bisa jadi, soal tarif layanan bicara itu sudah terwakili dalam vonis kasus Temasek, di mana Telkomsel diperintahkan majelis KPPU untuk menurunkan tarif sekurang-kurangnya 15 persen dari tarif yang berlaku saat ini.

Dari hasil kajian BRTI tadi, Telkomsel sendiri mematok tarif Rp300-Rp1.500 per 30 detik ke sesama pengguna layanan Telkomsel. Sedangkan untuk panggilan ke operator lain tarifnya Rp1.300-Rp1.600. Lalu untuk SMS tarifnya berkisar Rp 299-Rp 350 per SMS.

Berdasarkan kajian itu pula, terungkap tarif yang diterapkan Indosat untuk produk IM3 lebih murah dari harga yang dipatok Telkomsel. Untuk tarif bicara sesama operator per 30 detik dikenai tarif Rp 250-Rp 500. Sedangkan untuk panggilan antaroperator dikenakan tarif Rp 650-Rp775 per 30 detik.

Sementara untuk tarif SMS antara Rp 150-Rp 500 per SMS. "Dari pemahaman ini, sebenarnya harga-harga yang lain itu bisa jauh lebih murah," cetus Kamilov.

Biaya produksi SMS pun, seharusnya tidak sebesar itu. Sebab, biaya produksi SMS semakin lama semakin turun. Menurut Kamilov, harga produksi SMS saat kajian itu dilakukan mencapai Rp74. "Seharusnya saat ini sudah turun 50 persen," ujarnya.

Kendati begitu, BRTI tak kuasa menekan operator seluler untuk menurunkan tarif. Karena itu, "Kami secara nonformal melaporkan adanya dugaan praktik kartel itu ke KPPU," tuturnya.

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya