Perusahaan Tambang Minta Restitusi Pajak

Mochammad Wahyudi, Jurnalis
Selasa 12 Agustus 2008 11:05 WIB
foto: ist
Share :

JAKARTA - Selama ini para kontraktor batu bara dinilai tidak pernah membayar pajak. Namun dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebenarnya para kontraktor pernah mengajukan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) kepada pemerintah. Meskipun hal tersebut dilakukan tidak melalui Ditjen Pajak Depkeu, melainkan melalui Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Ada surat-surat dari perusahaan tambang yang meminta supaya mereka dapat restitusi. Memang ini tidak secara langsung kepada Dirjen Pajak, tapi melalui kami selaku kuasa pertambangan pemerintah," ucap Direktur Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (Minerbapabum) Bambang Setiawan, saat jumpa pers Indo Mining and Energy Conference and Exhibition, di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (12/8/2008).

Menurutnya, hal tersebut ada di dalam peraturan Keppres No.75 tahun 1996 yang menegaskan bahwa pemerintah itu secara keseluruhan dan bukan hanya ESDM saja.

Oleh karena itu, menurutnya, pernah ada upaya-upaya untuk mengabulkan permintaan sejumlah perusahaan tambang batubara tersebut. Di antaranya seperti adanya upaya Ditjen Minerbapabum, pada September 2001 yang mengirimkan surat kepada Menkeu agar ada peninjauan kembali terhadap PP No.144/2000.

"Saat itu kami minta ada peninjauan kembali agar batu bara bisa menjadi barang kena pajak. Sehingga pemerintah bisa mendapat restitusi," jelas Bambang.

Selain itu, upaya serupa juga pernah dilakukan dua menteri kala itu. Yakni Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jati dan Menteri Keuangan Jusuf Anwar. "Malah Jusuf Anwar berkirim surat kepada presiden agar restitusi PPN itu dikabulkan," imbuhnya.

Apa yang dikemukan oleh Bambang Setiawan ini sepertinya bertolak belakang dengan yang diucapkan oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution.

Seperti diberitakan sebelumnya, Darmin sempat menegaskan bahwa pada kenyataannya tidak pernah ada pengajuan restitusi dari perusahaan tambang batu bara. Kendati demikian, Bambang Setiawan sepakat bahwa jangan mengaitkan utang royalti yang menjadi hak pemerintah dengan restitusi PPN.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya