Pemerintah Bentuk Tim Penyusun Draf RUU OJK

Muhammad Ma'ruf, Jurnalis
Selasa 10 Maret 2009 18:28 WIB
Foto: Sindo
Share :

JAKARTA - Pemerintah mentargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat tuntas dan lembaga otoritas baru sistem keuangan itu dapat terbentuk tahun ini.

Untuk mempercepatnya telah dibentuk tim baru untuk membahas draf yang akan disampaikan kepada legislatif.

Tim tersebut melibatkan diantaranya Bank Indonesia, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, dan Kementerian Koordinator Perekonomian.

"Tim baru ini belum diputuskan, masih dalam proses," ujar Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon, di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (10/3/2009).

Tim baru tersebut rencananya akan bekerja mengkaji kembali draft rancangan UU OJK yang sudah ada. Pembahasan meliputi relevansi dari aturan-aturan yang sudah diatur dengan kondisi terkini.

Saking pentingnya aturan tersebut, Bapepam bahkan akan memprioritaskan pembahasan RUU OJK dibandingkan amandemen Undang-undang Pasar Modal. "Kami harus mengusulkan RUU OJK ini ke DPR," kata Robinson.

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya