JAKARTA - PT Global Mediacom Tbk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap DB Trustees Limited dari Hong Kong sebagai tergugat I, Mobile-8 Telecom Finance Company BV sebagai tergugat II, dan PT Mobile-8 Telecom Tbk (FREN) sebagai tergugat III.
Panggilan sidang telah diterima FREN pada 29 Juni 2009 dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Corporate Secreatry FREN Chris Taufik mengatakan, gugatan diajukan Global Mediacom (penggugat) karena keberatan diikutsertakan sebagai turut tergugat II dalam perkara nomor 05/Pdt.G/2009/PN.JKT.Pst.
Alasannya, pertama, penggugat bukan pihak di dalam Perjanjian Indenture tertanggal 15 Agustus 2007. Kedua, penggugat tidak pernah memberikan izin baik lisan maupun tertulis atas adanya kewajiban penggugat, untuk menjaga agar kepemilikan saham penggugat di Mobile-8 tidak kurang dari 51 persen. Ketiga, tergugat I, II, dan III telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Permintaan yang diajukan oleh Global Mediacom pada pokok perkara secara prinsip adalah, pertama, meminta ganti rugi material kepada tergugat I sebesar USD25.000.000. Kedua, meminta diletakkan sita jaminan.
Ketiga, meminta agar terjadi pembatalan Perjanjian Indenture karena perjanjian itu cacat hukum atau setidak-tidaknya meminta agar ketentuan mengenai Chang Control dinyatakan tidak berlaku. Keempat, meminta pembayaran ganti rugi secara tunai kepada tergugat I, ditambah biaya 6 persen per tahun, terhitung sejak tanggal surat gugatan didaftarkan di kepaniteraan PN Jakarta Pusat.
Terakhir, meminta tergugat I, II, dan III untuk membayar uang paksa sebesar Rp100.000.000 setiap kali ketiganya melanggar isi putusan.
(Nurfajri Budi Nugroho)