JAKARTA - PT Global Mediacom Tbk (BMTR) belum bisa memutuskan melakukan aksi korporasi penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement. Para Dewan Komisaris dan Direksi sepakat akan kembali menggelar RUPSLB karena pada hari ini kuorum tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Komisaris Independen Global Mediacom Mohamed Idwan Ganie mengatakan, sesuai dengan pernyataan notaris karena kuorum rapat ini tidak terpenuhi sebagaimana mestinya, maka rapat perseroan pada hari ini tidak memenuhi kuorum dan tidak berhak untuk mengambil keputusan-keputusan yang sah dan memikat.
"Oleh karena rapat tidak memenuhi kuorum, maka perseroan akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa kedua, perseroan akan melakukan pemanggilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan ketentuan perundang-perundangan yang berlaku," ungkap Idwan Ganie dalam RUPSLB Global Mediacom di iNews Tower Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Sebelumnya, BMTR berencana akan merilis sebanyak 1.658.399.758 lembar saham baru atau sebanyak 10 persen dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan sesuai Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dalam Akta No. 21 tanggal 9 Oktober 2020, dengan nilai nominal saham yaitu Rp100 per saham.