Industri Rokok Bersiap Hadapi Pajak Rokok Daerah

Eko Haryanto, Jurnalis
Sabtu 10 Oktober 2009 15:17 WIB
Share :

JAKARTA - Industri rokok harus bersiap-siap mendapat beban pajak rokok dari pemerintah daerah. Karena berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, pajak rokok akan diserahkan kepada pemerintah daerah, baik untuk penentuan tarifnya maupun pemungutannya.

"Tarif yang dikenakan sebesar 10 persen dan dikenakan terhadap cukai rokok," papar Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Departemen Keuangan RI, Budi Sitepu, dalam acara pelatihan Penyempurnaan Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009, di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Jumat (9/10/2009) malam.

Penambahan pengenaan pajak rokok ini tidak serta merta akan membebani industri rokok. Hal ini dikarenakan penentuan tarif pajak rokok dikenakan terhadap cukai rokok, bukan pada produksinya. Selain itu, untuk tarif cukai rokok sendiri juga sudah ditentukan mekanisme tarifnya.

Namun, selama masa transisi sejak berlakunya undang-undang ini, pemerintah dapat melakukan intervensi sebatas menyangkut perbedaan tarif pajak antar daerah guna menjaga keseimbangan perekonomian.

"Intervensi hanya dalam waktu maksimal 3 tahun. Untuk tahun keempat sudah harus mengikuti undang-undang," tegas Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak, Waluyo dalam kesempatan yang sama.(adn)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya