Pemerintah-DPR Harus Tuntaskan UU JPSK & OJK

Insaf Albert Tarigan, Jurnalis
Rabu 10 Maret 2010 17:15 WIB
Pengamat Ekonomi Aviliani. Foto: Koran SI
Share :

JAKARTA - Pemerintah dan DPR sebaiknya tidak terlalu menghabiskan energi dalam kasus Bank Century. Setelah DPR mengeluarkan rekomendasi akhir terkait kasus itu, biarkan proses hukum berjalan oleh penegak hukum.

Pengamat ekonomi Aviliani mengatakan, ada persoalan penting yang akan menghadang Indonesia ke depan yang harus diperhatikan oleh Pemerintah dan DPR. Yaitu ancaman krisis ekonomi yang sangat mungkin akan menghempaskan Indonesia lebih dalam daripada 2008 lalu.

"Karena itu pemerintah dan DPR harus bekerja sama menuntaskan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) sebagai protokol krisis dan Otoritas Jasa Keuangan," katanya kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/3/2010).

Menurut dia, kedua undang-undang itu harus sudah dibahas DPR minimal April mendatang. "Dan tak kalah penting adalah integrasi lembaga keuangan, bank dan nonbank. Karena sekarang ini tidak ada mitigasi risiko krisis," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya