JAKARTA - Pengamat pasar modal Yanuar Rizky mengaku tidak setuju dengan opsi pemerintah mengembalikan dana nasabah PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia dengan menggunakan APBN.
Menurut dia, itu akan menjadi preseden buruk di masa mendatang bagi kasus penggelapan dan pencurian uang di pasar modal. “Kalau menggunakan APBN tidak setuju karena APBN itu terlalu prinsipil. Selain itu, kasus seperti ini tidak hanya menimpa Antaboga, tapi juga ada Optima maupun Sarijaya,” ujar dia, di Jakarta, Selasa (23/3/2010).
Dia mengkhawatirkan, jika mengembalian dana nasabah Antaboga tersebut menggunakan APBN, maka untuk kasus penggelapan lainnya di pasar modal juga berpotensi minta ditalangi APBN.
Karena itu, dia berpendapat, sebaiknya pemerintah merealisasikan opsi kedua dengan menunggu penyitaan aset Robert Tantular untuk mengganti dana nasabah Antaboga. Namun, kasus tersebut harus diselesaikan sesuai dengan putusan pengadilan dan ditetapkan sebagai pidana korupsi.
“Presiden seharusnya membentuk tim dan meminta fatwa hukum ke MA (Mahkamah Agung) sesuai dengan mekanisme yang berlaku daripada ke DPR agar penyelesaiannya lebih cepat,” papar dia.
Pendapat berbeda datang dari pengamat pasar modal lainnya Edwin Sinaga. Dia tidak mempermasalahkan pengembalian dana nasabah Antaboga menggunakan APBN.
“Kalau itu bisa lebih cepat, tidak apa-apa karena sifatnya hanya talangan. Selanjutnya, kan aset yang disita untuk mengganti dana talangan itu. Jadi, tidak ada yang hilang,” lontarnya.
Kendati demikian, dia menilai, untuk merealisasikan opsi pertama tersebut diperlukan adanya payung hukum. Selain itu, dia menambahkan, juga diperlukan adanya persetujuan dari DPR.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Ahmad Fuad Rahmany menolak berkomentar terkait rencana pemerintah yang akan mengganti dana nasabah Antaboga dengan menggunakan APBN 2010. “Itu kan APBN, jadi silakan tanyakan Menkeu (Menteri Keuangan),” tandasnya.