ABPN Talangi Nasabah Antaboga Belum Dibahas

Farid Rusdi, Jurnalis
Rabu 24 Maret 2010 15:04 WIB
Menko Perekonomian Hatta Rajasa. Foto: Koran SI
Share :

JAKARTA - Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengungkapkan bila belum ada pembahasan mengenai pembayaran dana nasabah reksa dana bodong PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia yang akan dibiayai dari APBN.

"Belum, belum. Belum ada pembahasan soal ini," katanya singkat usai rapat persiapan bahan rapat kerja ke-2 dengan para menteri dan gubernur se-Indonesia yang dihadiri seluruh Menko, Ketua UKP4, serta Kepala Bappenas, di Istana Wapres, Jakarta, Rabu (24/3/2010).

Saat ini, opsi yang diberikan apakah akan diganti dengan menggunakan APBN atau menunggu pengembalian aset Bank Century, dia menjelaskan bila dilihat dulu masalah legalitasnya. Ini dilakukan untuk mendudukan masalah Antaboga yang dilihat dari aspek hukum.

Saat dikonfirmasi bila Bank Century yang statusnya sudah diambil alih (take over) pemerintah, Hatta pun mengklarifikasinya. "Jangan keliru, itu istilahnya bukan di take over. Itu mendapatkan modal sementara dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang betul itu," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, nasabah korban Antaboga Delta Sekuritas menolak dua opsi sumber pengembalian dana nasabah, yang direkomendasikan pemerintah. Mereka pun meminta, LPS untuk bertanggung jawab.

Koordinator forum nasabah Antaboga Z Siput kemarin mengatakan, dua opsi yang disiapkan pemerintah tersebut tidak realistis. “Dua opsi pemerintah hanya angin surga dan menyesatkan. Untuk apa harus melibatkan atau memberatkan APBN dan pencarian harta yang tidak ada ujung pangkalnya,” kata Siput.

Dia menambahkan, kedua opsi tersebut bukan merupakan urusan nasabah korban Antaboga dan Bank Century lantaran tidak ada kaitannya dengan pokok persoalan. Menurutnya, dua opsi sumber dana pengembalian dana nasabah tersebut hanya cerminan pengalihan tanggung jawab pemerintah.

Siput menjelaskan, berdasarkan fakta yang ada dengan pengambilalihan Bank Century oleh LPS, maka secara automatis hak dan kewajiban pengembalian dana nasabah beralih kepada pengambil alih, yakni LPS. “LPS dan Century wajib mengembalikan kerugian kepada para konsumen yang telah dirugikan,” tukasnya.

Menurut dia, hal itu berdasarkan putusan hukum Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Nomor 15/abs/BPSK-Yk/VIII/2003, tanggal 8 Agustus 2009 tentang Perlindugan Konsumen. “Jadi, presiden tinggal perintahkan LPS untuk membayar kerugian nasabah,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membuat payung pengayoman dan perlindungan hukum terhadap nasib para nasabah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya