Bea Keluar Kakao Ditunda

Sandra Karina, Jurnalis
Senin 19 April 2010 19:19 WIB
Ilustrasi. Foto: Corbis
Share :

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sepakat untuk menunda dan meninjau ulang pemberlakuan bea keluar (BK) kakao.

Pemegang Jabatan Sementara (PjS) Ketua Umum kamar dagang dan industri (Kadin) Adi Putra Tahir mengatakan, dari hasil pertemuan yang dilakukan oleh Kadin, Kemenkeu, dan Menteri Keuangan (Menkeu) pada 15 April lalu, telah disepakati untuk menunda BK kakao yang awalnya diberlakukan pada 1 april 2010.

Selain membahas penundaan pemberlakuan BK kakao, dalam pertemuan tersebut, lanjutnya, juga dibahas kebijakan yang akan dikaji, di antaranya adalah persentasi tarif BK yang ditetapkan. Pengkajian ulang terhadap presentasi tarif ini,kata dia, dilakukan untuk menjaga agar eksportir tidak dirugikan.

"Keputusan ini, akan dituangkan secara tertulis dalam bentuk surat keputusan Menkeu. Jadi kesimpulannya waktu itu, Menkeu menyatakan untuk ditunda dulu. Tapi harus pakai surat. Beliau sepakat bahwa memang ternyata enggak sempat sosialisasi," kata Adi di Jakarta, Senin (19/4/2010).

Adi mengatakan, dibutuhkan waktu sosialisasi minimal selama dua hingga tiga bulan sebelum ditetapkan. Berdasarkan pengakuan dari eksportir biji kakao, lanjutnya, dengan penerapan BK kakao 10 persen, maka keuntungan eksportir akan habis untuk membayar BK. “Eksportir butuh bayar gudang, angkutan dan biaya lainnya, ini juga harus dipikirkan," tegasnya.

Kemenkeu menetapkan, BK biji kakao pada April sebesar 10 persen, karena harga rata-rata komoditas tersebut di CIF New York Board of Trade (NYBOT) sebesar USD2.900 per ton. "Saat harga biji kakao di pasar dunia kurang dari USD2.000 per ton, maka pengapalan biji kakao tidak akan dikenakan BK," tuturnya.

Pada saat harga komoditas tersebut USD2.000-USD2.750 per ton, kata dia, maka akan dikenakan BK lima persen dan akan dikenakan BK sebesar 10 persen saat harga biji kakao USD2.750-USD3.500 per ton.

"Adapun, pada saat harga biji kakao berada di atas USD3.500 per ton, maka pengapalan komoditas tersebut akan dikenakan BK sebesar 15 persen," papar Adi.

Dihubungi secara terpisah, Deputi Menko Perekonomian Bidang Pertanian dan Kelautan Diah Maulida saat dikonfirmasi soal sikap Menkeu yang akan menunda kebijakan itu, pihaknya menyatakan, belum mendengar rencana tersebut. “Saya belum dengar apa-apa,” kata Diah.

Ketua Umum Asosiasi Kakao Fermentasi Indonesia (AKFI) Syamsuddin M Said mengaku, sangat kecewa dengan keputusan yang diambil oleh Menkeu. “Kita sesali ini, selama ini sudah banyak pengorbanan yang kita lakukan untuk mengawal kebijakan ini, bahkan kita sudah lakukan sosialisasi ke banyak pihak," kata Syamsuddin.

Bahkan, Syamsuddin mencurigai adanya makelar kasus (markus) yang menyogok pemerintah dalam hal ini Kemenkeu untuk menunda pemberlakuan BK tersebut.

“Jangan-jangan ada markus yang memberikan kepada mereka miliaran rupiah. Kalau kena BK 10 persen, eksportir diprediksikan akan kehilangan pendapatan sebesar Rp1 trilun. Dari pada hilang Rp1 trilun, lebih baik kehilangan miliaran saja," jelasnya.

Syamsuddin mengatakan, pihaknya akan melakukan pendekatan kepada pemerintah dan Kadin. "Pekan ini kita akan temui mereka (Menkeu dan Kadin)," pungkasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya