JAKARTA - Pemerintah mengusulkan untuk ikut serta menandatangani mata uang yang akan dicetak nantinya sebagaimana disebutkan dalam draf usulan pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Mata Uang.
Sebagaimana diketahui, bahwa selama ini penandatanganan hanya dilakukan oleh pihak Bank Indonesia (BI).
"Pemerintah ikut serta menandatangani mata uang rupiah," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo saat menyampaikan pandangan pemerintah terkait RUU Mata Uang dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6/2010).
Secara keseluruhan Pemerintah mengajukan enam usulan utama untuk dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Mata Uang untuk selanjutkan dibahas bersama dengan Komisi XI DPR RI.
Selain usulan menandatangani mata uang rupiah, usulan lain yang juga disampaikan yaitu masalah pemusnahan rupiah dilakukan oleh bank sentral bersama dengan pemerintah.
Selain itu, terkait percetakan mata uang rupiah ditetapkan untuk dilakukan oleh BUMN dalam hal ini adalah Peruri. "Jika BUMN tidak sanggup maka dapat bekerja sama dengan badan lain yang ditunjuk dengan transparan," tambahnya.
Usulan lainnya terkait pemberantasan uang palsu dilakukan oleh bank sentral bersama instansi badan hukum yang ditunjuk bersama dengan pemerintah.
Selain itu, diusulkan untuk dilakukan audit periodik percetakan, pengeluaran dan pemusnahan rupiah serta penegasan setiap transasksi keuangan dalam negeri menggunakan mata uang rupiah.
Agus Marto yang dalam kesempatan rapat kali ini didampingi oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Abdul Wahid selanjutnya menyerahkan draf pandangan pemerintah kepada pimpinan rapat Emir Moeis.