JAKARTA - Setelah beberapa waktu lalu muncul Bitcoin, kini muncul lagi mata uang digital cryptocurrency atau yang biasa disebut Libra. Mata uang ini merupakan mata uang digital besutan salah satu perusahaan digital terbesar di dunia yakni Facebook.
Ketua Indonesia Blockchain Society Ery Punta H, menjelaskan mata uang digital Libra ini memiliki peluang untuk digunakan dalam transaksi jual-beli di Indonesia.
"Ini masih 50:50. Bisa saja tidak karena BI (Bank Indonesia) tidak memperbolehkan mata uang lain selain rupiah untuk bertransaksi," ujarnya dikutip dari Harian Neraca, Senin (24/5/2019)
Namun menurut Ery, Facebook memiliki kesempatan untuk menggunakan mata uang kriptonya sebagai pembayaran jual-beli melalui platformnya."Tapi bisa jadi iya, jika Facebook menyediakanexchangerdari mata uang kripto ke hitungan rupiah," kata Ery.Menurut Ery dengan mengubah hitungan mata uang kripto ke dalam Rupiah maka transaksi yang terjadi akan transparan.
Meski demikian ia belum sepenuhnya yakin terhadap perkembangan mata uang kripto yang dikeluarkan Facebook."Karena masih dalam tahap pengembangan, otomatis belum jelas juga ya seperti apa penggunaannya di market," kata pria yang juga anggota Masyarakat Telekomunikasi (Mastel) Indonesia tersebut.Sebelumnya, Facebook mengumumkan mata uang kripto Libra miliknya akan diluncurkan pada 2020.Libra didesain untuk mengonsumsi lebih sedikit energi dalam prosesminingdibanding pendahulunya yaitu bitcoin.
Baca Juga: BI Pelajari Uang Digital Libra Milik Facebook
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan bahwa mata yang digital besutan Facebook, Libra tidak bisa digunakan di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia(PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI, Pasal 2 ayat 1, setiap pihak wajib menggunakan rupiah dalam transaksi yang dilakukan di wilayah Indonesia. Karena itu, Perry melarang seluruh sektor keuangan yang ada di Indonesia menggunakan Libra.
“Kami tegaskan alat pembayaran sah di Indonesia itu rupiah. Itu yang diamanatkan oleh undang-undang. Jadi seluruh alat pembayaran apapun harus tunduk kepada peraturan BI," katanya saat mengadakan konferensi pers di kantornya, Jakarta. Namun, saat ini BImencermati dan mengkaji berbagai perkembangan mata uang digital termasuk masih mempelajari fitur-fitur Libra. "Nantinya dari hasil kajian akan kami berikan statement teknikalnya," katanya.
Follow Berita Okezone di Google News