JAKARTA - PT Maruta Bumiputra siap mengelola kembali kilang LPG Tambun. Di mana pihaknya siap bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Kami siap bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dalam mengelola kilang Tambun. Kami pun siap berkongsi kembali dengan BBWM dengan pola kerja sama yang saling menguntungkan,” kata Direktur Maruta Joko Herlambang di Jakarta, Selasa (13/7/2010).
Joko mengatakan, sebenarnya yang berhak menjadi operator pengelolaan kilang Tambun bukan Odira maupun Pertamina EP, melainkan Maruta. Pasalnya, Maruta yang pertama kali menjadi mitra BBWM ketika akan membangun kilang LPG tersebut.
“Namun, di tengah jalan kami dijegal. Kami pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Hasilnya, Maruta dimenangkan sesuai Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) RI No. 29.PK/TUN/20O8,” ujar Joko.
Maruta juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hasilnya Maruta juga menang berdasarkan Putusan MA No. 2045 K/ Pdt/2007.
Menurut Joko, selanjutnya Pemkab Bekasi mengajukan banding. Hasilnya, lagi-lagi Maruta menang melalui Putusan Peninjauan Kembali MA No. 571 PK/PDT/ 2008. Demikian di tingkat Kasasi, putusan MA pada 29 September 2009 juga memenangkan Maruta.
Terakhir, putusan MA No. 309 K/RUN/2009 tertanggal 29 September 2009 juga memenangkan Maruta. Semua kasus hukum itu terjadi akibat adanya pemutusan PKS antara PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM/BUMD Bekasi) dan Maruta, selaku rekanan.