JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai telah melakukan penindakan terhadap 830 kasus sepanjang semester I 2010. Jumlah ini meningkat 133 persen dibandingkan dengan dengan periode yang sama di 2009 yang hanya 631 kasus.
Demikian disampaikan Dirjen Bea dan Cukai Thomas Sugijata dalam konferensi pers di Kantornya, Rawamangun, Jakarta, Jumat (30/7/2010).
Mayoritas kasus yang menonjol yang sudah ditindak oleh Ditjen Bea dan Cukai terkait masalah cukai baik hasil tembakau maupun minuman beralkohol (MMEA); kepabeanan sepeerti ballpress, amonium nitrat, dan kayu log; dan penetapan nilai pabean.
Berdasarkan audit kepabeanan, bea cukai menemukan pelanggaran yang mesti ditagih baik dari bea masuk dan pungutan-pungutan lainnya sebesar Rp183,21 miliar yang harus ditagih segera.
"Ditjen bea dan cukai menemukan pelanggaran yang harus ditagih baik dari bea masuk dan pungutan-pungutan lainnya sebesar Rp183,21 miliar yang harus ditagih menjadi salah satu tambahan penerimaan, untuk itu kita membutuhkan internal effort," tandasnya.