240 Merek Helm Memiliki SNI

Sandra Karina, Jurnalis
Jum'at 30 Juli 2010 14:54 WIB
Hekm. Foto: wordpress
Share :

BANDUNG - Sebanyak 240 merek helm lokal dan impor yang telah lolos uji coba SNI.

"Helm impor sebanyak 80 merek misalnya KBC dan Nolan, dan 160 merek untuk helm lokal," kata Koordinator Laboratorium Barang Teknik Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Paryanto di Bandung, Jumat (30/7/2010).

Menurutnya, waktu yang dibutuhkan untuk menguji satu merk helm maksimal adalah selama satu minggu. "Untuk merek helm lokal dan impor sama waktunya," ucapnya.

Paryanto menjelaskan, pada saat ini, terdapat 15 perusahaan helm lokal. "Terdapat tiga kelompok industri helm yakni sebanyak 12 asosiasi helm, 52 anggota Perhimpunan Pengrajin Helm Indonesia (PPHI), lalu kelompok lainnya adalah yang tidak masuk kedalam dua kelompok itu yakni ada lima hingga tujuh," jelasnya.

Paryanto menuturkan, B4T Kemenperin tengah menguji sebanyak dua hingga tiga merek helm lokal. "Tahun ini sedang berjalan pengujian pada dua hingga tiga helm lokal di laboratorium kami, agar bisa mendapatkan SNI," ujarnya.

Menurutnya, pada September 2009 lalu, banyak perusahaan helm yang meminta produknya diuji dan mendapatkan SNI. "Pada September 2009 sedang boom permintaan karena pada saat itu sosialisasi penerapan SNI sedang gencar dilakukan, tapi setelah itu kembali menurun," tuturnya.

Paryanto mengungkapkan, terdapat dua dokumen penerapan SNI yang harus dipenuhi dan dimiliki oleh produsen helm, yakni sistem mutu atau kualitas dilakukan oleh Petugas Pengambil Contoh (PPC) dari Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro), dan juga hasil uji yang dilakukan B4T.

"Apabila dua dokumen itu sudah dimiliki oleh produsen helm, maka baru akan keluar  Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) nya," ungkapnya.

Paryanto menambahkan, setelah produsen helm memiliki  SPPT SNI, maka produknya bisa langsung ditandai SNI. "Tandanya embos (cetak timbul). Sekarang semua wajib embos," tukasnya.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya