ESDM Bentuk Ditjen EBT & KE

Andina Meryani, Jurnalis
Selasa 24 Agustus 2010 10:36 WIB
ilustrasi Foto: Kementerian ESDM
Share :

JAKARTA - Pemerintah akan segera membentuk unit baru setingkat Eselon I di lingkungan Kementerian ESDM yaitu Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi untuk mengakomodir pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT). Unit baru tersebut bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.

Pembentukan unit baru tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara.

"Dengan dibentuknya Direktorat Jenderal EBT dan KE tersebut diharapkan pengembangan EBT dapat lebih optimal sehingga target bauran energi nasional terkait pemanfaatan EBT menjadi lebih dari 17 persen hingga 2025 dapat dicapai," ujar laporan yang dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM di Jakarta, Selasa (24/8/2010).

Semakin meningkatnya kebutuhan energi untuk menopang pertumbuhan ekonomi serta terus menipisnya cadangan energi konvensional seperti BBM dan batu bara memaksa Pemerintah untuk mengoptimalkan sumber-sumber energi alternatif sehingga ketahanan energi nasional dapat direalisasikan. Pengembangan Energi Baru Terbarukan akan terus dioptimalkan untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi berbasis fosil.

Prospek pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sangat besar dan beragam, Berdasarkan Data Cadangan dan Produksi Energi Terbarukan Indonesia 2007, pemanfaatan EBT baru mencapai 5,921 MW (3,64 persen) dari total potensi sebesar 162,770 MW, pemanfaatan terbesar adalah sumber energi mikrohidro yang mencapai 17,22 persen dan pemanfaatan terendah adalah energi angin 0,01 persen.

Pemanfaatan EBT telah dilakukan pemerintah melalui Program Listrik Desa, Interkoneksi Pembangkit Energi Terbarukan, Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Desa Mandiri Energi (DME) dan Biofuel. Pemanfaatan dan pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi konvensional tidak dapat ditunda lagi karena Pengembangan EBT adalah masa depan bangsa Indonesia dan bangsa di seluruh dunia.(adn)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya