RUU Pengadaan Tanah Rampung Tujuh Bulan

Sandra Karina, Jurnalis
Rabu 23 Maret 2011 18:29 WIB
Menperin MS Hidayat. Foto: Koran SI
Share :

JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengatakan, pihaknya berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bisa rampung dalam enam sampai tujuh bulan ke depan.

Saat ini, RUU itu masih dibahas oleh Pansus C DPR RI. RUU itu diharapkan bisa menghilangkan praktik-praktik spekulan tanah yang menguasai tanah tertentu guna menaikkan harga untuk kebutuhan investasi.

"Saya harap maunya enam sampai tujuh bulan lagi sudah rampung dan terbit Undang-Undangnya (UU). Setelah ini, nanti dibahas di Panja sekira tiga bulan. UU itu dibutuhkan untuk kepastian hukum pengadaan tanah untuk pembangunan," kata Hidayat di Jakarta, Rabu (23/3/2011).

Menurut Hidayat, RUU tersebut harus memuat definisi detil tentang pembangunan untuk kepentingan publik. Hidayat menuturkan, sesuai rancangan pemerintah, dibutuhkan investasi sebesar Rp1.500 triliun untuk pembangunan infrastruktur, termasuk jalan dan pelabuhan.

Pemerintah, kata dia, hanya mampu mengalokasikan dana sekira 15 persen, sehingga sisanya sebesar 85 persen diharapkan bisa diisi oleh investasi swasta.

"Percepatan pembangunan infrastruktur merupakan fokus pemerintah. Sehingga, dibutuhkan kepastian hukum untuk pengadaan lahannya. Sehingga, perlu dirumuskan definisinya. Intinya, UU itu tidak ditujukan untuk proyek swasta. Misalnya, untuk rencana pembangunan mal, biarkan saja mekanisme pasar yang terjadi," tegas Hidayat.

Selain itu, lanjutnya, RUU tersebut juga harus memuat rumusan jelas terkait harga yang dibayarkan atas pemanfaatan lahan terkait.

"Untuk harga ganti rugi, perlu dibuat skim yang jelas. Tidak perlu harus selalu cash, tapi bisa dengan mekanisme relokasi. Ini penting. Sehingga, investasi untuk pembangunan publik memberikan nilai yang sepadan bagi investor. Pada akhirnya, dia bisa mencapai break even point (BEP) dan pada jangka waktu tertentu, aset-aset bisa dikembalikan ke pemerintah. Di satu sisi, juga harus menganut nilai kewajaran dan adil bagi pemilik tanah," imbuh Hidayat.

Hidayat menuturkan, percepatan pembangunan infrastruktur nantinya akan mendorong upaya pertumbuhan industri manufaktur nasional.

"Infrastruktur merupakan aspek penting untuk industri. Pengembangan klasterisasi industri yang saat ini digencarkan pemerintah bergantung pada ketersediaan dan akses infrastruktur," papar Hidayat.

Sementara itu, RUU tersebut juga harus memuat sanksi atas tindakan penyelewenangan izin pembebasan lahan.

"Saya juga tahu bahwa ada tindakan penyelewengan yang menjual hak pembebasan lahannya ke pihak lain untuk digunakan atas proyek non kebutuhan publik. Sehingga, harus ada sanksinya," tandas Hidayat.

Wakil Menteri Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Hermanto Dardak menambahkan, apabila pembahasan RUU tersebut bisa selesai tepat waktu, maka bisa menarik investor untuk masuk ke Indonesia. “Bisa jadi ketertarikan bagi investor,” ucap Hermanto.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya