Menkeu Cabut Sanksi Pembekuan Usaha Diamon Jaya

, Jurnalis
Jum'at 25 Maret 2011 10:15 WIB
Ilustrasi. Foto: Corbis
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan telah mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan Diamon Jaya Multifinance.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Ngalim Sawega, dalam siaran persnya, dikutip dari situs resmi Bapepam-LK, Jumat (25/3/2011).

"Dengan dicabutnya sanksi tersebut, maka perusahaan pembiayaan tersebut dapat kembali melakukan kontrak pembiayaan baru," katanya.

Seperti diketahui, Bapepam membekukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan Diamon Jaya Multifinance pada 29 Desember 2010 lalu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya