Dispute Pajak Migas Harus Diselesaikan Sesuai UU Pajak

Rifa Nadia Nurfuadah, Jurnalis
Rabu 20 Juli 2011 12:56 WIB
Ilustrasi: Kalkulator
Share :

JAKARTA - Kepala Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) R Priyono menegaskan, masalah tunggakan pajak di antara belasan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme perundangan perpajakan.

"Kami (BP Migas) mendukung penyelesaian tunggakan perpajakan yang berlarut-larut (dispute) oleh KKKS melalui mekanisme perpajakan," kata Priyono dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan komisi XI DPR, Rabu (20/7/2011).

Priyono memaparkan, sesuai keputusan pertemuan 21 Juni lalu, masalah dispute tunggakan pajak tersebut adalah tentang tax treaty dan royalties pengalihan interest.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), beberapa kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas menerapkan tarif branch profit tax atau pajak atas bunga dividen dan royalti (PBDR) yang diatur dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan domisili KKKS.

"Tarif tersebut biasanya lebih rendah dari PBDR yang berlaku yakni 20 persen dan mengakibatkan penerimaan pajak pun berkurang. Sehingga, konsep 85-15 persen dalam kontrak bagi hasil tidak semuanya tercapai," imbuhnya.

Dari aspek royalties, pengambilalihan interest di salah satu wilayah kerja perminyakan (WKP), KKKS harus membayar imbalan (royalties) kepada KKKS sebelumnya untuk setiap produksi migas dari wilayah kerja yang bersangkutan.

Pembayaran tersebut kemudian oleh KKKS diperlakukan sebagai pengurang dalam perhitungan penghasilan kena pajak. Karena menurut KKKS, pembayaran imbalan tersebut memenuhi kriteria sebagai biaya dalam rangka memperoleh penghasilan yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan mempertahankan penghasilan (3M) dari operasi perminyakan di wilayah tersebut.

"Menurut BPKP, pembayaran imbalan tersebut bukan merupakan bagian dari transaksi production sharing contract (PSC) dan tidak dapat diperhitungkan sebagai biaya dalam perhitungan pajak penghasilan. Sehingga, dalam setiap tahun pemeriksaan, BPKP melaporkan adanya kekurangan pembayaran PPh oleh KKKS tersebut," ujar Priyono.

Priyono berharap, penyelesaian masalah pajak sekira Rp1,6 triliun pada periode 1991-2008 dilakukan sesuai peraturan perundangan pajak yang berlaku.

"Penyelesaian permasalahan tersebut juga diharapkan memperhatikan prinsip confidentiality bagi para wajib pajak (KKKS) sesuai undang-undang pajak serta tidak mengganggu kondusivitas iklim investasi migas di Indonesia yang pada akhirnya juga dapat berpengaruh negatif terhadap penerimaan negara," tegasnya.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya