Resi Gudang Bantu Petani Tentukan Harga

Muhammad Rifai, Jurnalis
Minggu 24 Juli 2011 12:19 WIB
Ilustrasi. Foto: Koran SI
Share :

JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Sarwono mendukung adanya perubahan aturan dalam Undang Undang nomor 9 tahun 2006 tentang Resi Gudang, yang telah disepakati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu.

Adapun dengan adanya UU tersebut diharapkan mampu membantu para petani untuk menentukan harga jual hasil panen atau ternaknya.

"Dengan adanya resi gudang, petani bisa menyimpan barangnya ketika harga turun dan bisa mengeluarkan ketika harga melonjak, dengan ada UU itu petani dipermudah menentukan harga," ungkapnya kepada wartawan, di Kantor Kementerian Pertanian, akhir pekan lalu.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan Mari Elka Pangestu bersama Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mewakili Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, menghadiri Sidang Paripurna DPR RI dalam rangka pengambilan keputusan dan pengesahan perubahan kedua UU tersebut.

Dengan adanya aturan baru dalam UU sistem resi gudang tersebut, pihak Menteri Perdagangan mengharapkan dapat memberikan sebuah landasan hukum yang kuat bagi keberadaan Lembaga Jaminan Resi Gudang.

"Setiap pengelola gudang yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan yang dilaksanakan lembaga penjamin. Adanya lembaga jaminan ganti rugi, kepercayaan semua pihak, khususnya perbankan kepada sistem ini akan semakin meningkat," ungkap Mari.

Selain itu dengan adanya Sistem Resi Gudang diharapkan juga dapat membantu petani, kelompok tani, dan usaha mikro/kecil di bidang pertanian ke dalam sistem perbankan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya