Pemerintah Siapkan Pasal Dana Siaga Pangan

Idris Rusadi Putra, Jurnalis
Rabu 02 November 2011 13:30 WIB
Ilustrasi.
Share :

JAKARTA - Gejolak ketahanan pangan global disinyalir akan berdampak kepada ketahanan pangan Indonesia. Pemerintah pun tengah membicarakan adanya pinjaman siaga pangan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dirjen Anggaran Kementrian Keuangan Herry Purnomo menjelaskan, pinjaman dana siaga pangan atau kontigensi loan ini nantinya memiliki pasal tersendiri dalam UU APBN.

"Dengan demikian, pemerintah mempunyai landasan hukum dalam mengambil kontigensi loan tersebut," jelas Herry ketika ditemui di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (2/11/2011).

Lebih lanjut dia menjelaskan, dana ini nantinya akan bisa digunakan jika terjadi krisis pangan di Indonesia. "Jadi, jika terjadi apa-apa dan kita mau minjam uang dari luar negeri sudah ada dasarnya," jelasnya.

Meski demikian, penggunaan dana siaga pangan secara spesifik masih akan dibicarakan lebih lanjut, apakah untuk impor atau memberdayakan pertanian dalam negeri.

"Iya mestinya diperlukan namanya juga jaga jaga. Kalau buat impor saya belum tau mekanismenya," pungkasnya. (rfa)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya