JAKARTA - Guna membatasi peredaran minuman keras (miras) karena alasan kesehatan dan keseimbangan dalam negeri. Maka pemerintah mengkaji kenaikan cukai bagi produk tersebut.
Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono menjelaskan, pembatasan miras salah satunya dilakukan dengan meningkatkan cukai yang melekat terhadapnya.
"Cukai minuman keras sekarang 150 persenan lebih, kalau kenaikan masih dibahas di Badan Kebijakan Fiskal (BKF), maybe yes, maybe no," jelas Agung ketika ditemui di Tanjung Priok, Jakarta, Senin (14/11/2011).
Agung menambahkan, pertimbangan tujuan menaikkan cukai miras ini salah satu satunya adalah mendongkrak pendapatan Bea Cukai yang sekarang masih tergolong rendah. "(Tapi) pertimbangannya tidak hanya itu. Kan bagaimana dengan industri, macam-macam kan, itu di BKF," tambahnya.
Selain itu, kata Agung, impor minuman keras juga sangat berbeda dengan impor-impor barang jenis lainnya, ada prosedur tersendiri di kementerian perdagangan.
"Importasi ada mekanisme sendiri dari Menteri Perdagangan. Kalau mau pintas memberitahukan tidak benar (penyelundupan)," pungkasnya. (mrt)
(Rani Hardjanti)