JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan ekspor bahan baku rotan karena belum dapat mendorong laju pertumbuhan industri rotan di dalam negeri.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menuturkan penyebabnya karena usaha pemerintah yang melakukan kebijakan pengetatan ekspor melalui eksportir terdaftar, penetapan kuota ekspor, jenis dan ukuran yang dapat diekspor, serta pengenaan bea keluar di waktu yang lalu.
"Kami menutup ekspor bahan baku rotan dengan keyakinan akan terjadi penyerapan oleh industri di dalam negeri," kata Gita dalam siaran persnya kepada okezone, Kamis (1/12/2011).
Selain itu, pembangunan sentra produksi ke depan tidak hanya difokuskan di pulau Jawa tetapi akan dikembangkan di seluruh Indonesia. Di mana tak kalah pentingnya, peningkatan usaha untuk terjadinya alih teknologi dari luar yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas produk melalui pengembangan desain.
Alasan mendasar lainnya dari dikeluarkannya kebijakan larangan ekspor bahan baku rotan ini antara lain untuk menjaga ambang lestari sumber daya rotan dan hutan, meningkatkan utilisasi industri dan ekspor produk rotan, serta untuk mencegah terjadinya penyelundupan akibat masih diperbolehkannya ekspor jenis-jenis rotan tertentu.
Dia menjelaskan dibutuhkan beberapa langkah kebijakan yang perlu dilakukan untuk meminimalisir dampak dari pelarangan ekspor bahan baku rotan tersebut yaitu dengan melakukan berbagai kebijakan dan rencana aksi, yang dapat dilihat dari berbagai aspek, seperti pertama dari segi aspek industri yang salah satunya adalah menjamin ketersediaan bahan baku rotan untuk kepentingan industri dalam negeri.
Kedua, dari aspek kehutanan yang salah satunya adalah perlu adanya dukungan kebijakan yang nyata agar petani atau pengumpul rotan tidak berpindah kepada usaha tanaman lain ataupun sektor lain, sehingga petani atau pengumpul tetap memungut rotan guna pasokan kepada industri di dalam negeri.
Aspek perdagangan yang di antaranya adalah Peraturan Menteri Perdagangan yang menetapkan rotan masuk ke dalam sistem resi gudang, serta rotan yang masuk dalam resi gudang akan mendapat subsidi pemerintah untuk bunga bank.
"Dari langkah-langkah tersebut, pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan secara bersamaan," tutur Gita singkat.
Ketiga langkah ini yakni Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ekspor Rotan yang mencakup larangan ekspor rotan asalan, rotan mentah, dan rotan setengah jadi. Kedua, Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengangkutan Antar Pulau Rotan, serta Peraturan Menteri Perdagangan tentang Barang yang Dapat Disimpan di Gudang Dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang dan paket kebijakan lainnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menerapkan kebijakan untuk membuka dan menutup ekspor rotan melalui pemberlakuan larangan ekspor rotan mulai 1989-1999 dan larangan yang kedua dikeluarkan pada Mei 2004-Juni 2005.
Sedangkan kebijakan untuk memperbolehkan ekspor rotan dilakukan pertama sejak 1999-2004, dan pada 2005 hingga sekarang. Kebijakan membuka dan menutup ekspor rotan yang telah dilakukan pemerintah ternyata belum mampu untuk mengembangkan industri pengolahan yang berbahan baku rotan.
Beberapa faktor, salah satunya adalah diperbolehkannya ekspor rotan mengakibatkan eksploitasi pengambilan rotan, sehingga mengancam kelestarian bahan baku rotan.
"Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan industri pengolahan rotan di dalam negeri dapat kembali bangkit dan bersaing lebih baik di pasar internasional, sehingga akan memperbaiki taraf hidup para pelaku industri kecil, menengah maupun para petani atau pengumpul rotan di sentra-sentra produksi," pungkasnya.