JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Agus DW Martowardojo memindahkan utang Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam kehutanan untuk provinsi, kabupaten dan kota senilai Rp37,9 miliar ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perubahan (APBN) Tahun Anggaran 2011.
Utang tersebut, terkait alokasi kurang bayar DBH sumber daya alam kehutanan Tahun Anggaran 2006, 2007 dan 2009 untuk provinsi, kabupaten dan kota.
"Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.07/2011 tanggal 17 November 2011 tentang alokasi kurang bayar dana tersebut ke dalam APBN-P TA 2011," ungkap Kepala Biro Humas Yudi Pramadi dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (6/11/2011).
Sebelumnya, kurang bayar dana bagi hasil ini telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomer 11 Tahun 2011.
Alokasi kurang bayar dana bagi hasil Tahun Anggaran 2006, 2007 dan 2009 tersebut, berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sumber daya alam kehutanan yang belum dibagihasilkan kepada provinsi, kabupaten dan kota pada Tahun Anggaran yang bersangkutan.
"Untuk itu penyalurannya dilaksanakan sekaligus dalam Tahun Anggaran 2011. Tata cara penyaluran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tukas dia.
Jumlah alokasi adalah sebesar Rp37,96 miliar, yang terdiri dari iuran izin usaha pemanfaatan hutan sebesar Rp5,28 miliar, provisi sumber daya hutan sebesar Rp15,96 miliar dan dana reboisasi sebesar Rp16,71 miliar. (mrt)
(Rani Hardjanti)