Wewenang Dewan Pengupahan Harus Diperkuat

Sandra Karina, Jurnalis
Senin 30 Januari 2012 18:07 WIB
Ilustrasi. Corbis.
Share :

JAKARTA - Wewenang Dewan Pengupahan harus diperkuat. Pasalnya, Dewan Pengupahan merupakan lembaga yang membahas mengenai mekanisme upah tenaga kerja di Indonesia, serta mewakili tiga pihak, yakni pemerintah, pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan serikat tenaga kerja.

“Lebih kuat dari Pemda. Karena, Dewan Pengupahan itu sudah mewakili tiga unsur, termasuk pemerintah. Mereka sudah membahas secara intensif dan komprehensif soal penetapan upah. Seharusnya, tinggal dilaksanakan saja,” tegas Menteri Perindustrian MS Hidayat di Jakarta, Senin (30/1/2012).

Menurutnya, polemik terkait upah buruh bisa terjadi dimana saja. Namun, hal itu tidak merugikan banyak orang seperti memblokade jalan. Dia mengaku kecewa dengan insiden demonstrasi buruh di Indonesia. Tindakan seperti itu, kata dia, akan menghambat pertumbuhan industri nasional.

Masalah tersebut, seharusnya bisa diatasi dengan cara musyawarah.
“Saya harap tidak menyebabkan dampak negatif bagi investasi kita. Dan, tidak jadi preseden buruk.  Memang, beberapa Duta Besar banyak yang menanyakan soal ini ke saya. Sebagai Menteri Perindustrian, saya kecewa dengan aksi kemarin. Tapi, saya akan menjelaskan soal ini ke investor. Kejadian ini jangan sampai terjadi lagi,” paparnya.

Mekanisme penetapan upah buruh, ujarnya, bisa dilakukan dengan mengacu pada standar yang memadai.

“Seharusnya hal itu bisa diterima buruh. Memuaskan semua. Biaya produksi dan tingkat upah kan ada benchmarknya. Jadi, jangan ada usuur politisasi untuk menghindatri konflik,” tandas Hidayat. (mrt)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya