JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memberikan izin usaha kepada perusahaan efek PT AMCI Manajemen Investasi Indonesia sebagai manajer investasi (MI).
Hal tersebut disampaikan Ketua Bapepam-LK Nurhaida dalam siaran persnya, dikutip dari situs resmi Bapepam-LK, di Jakarta, Jumat (24/2/2012).
Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 14 Februari 2012, di mana apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini dapat dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.
Menurut Nurhaida, permohonan izin usaha sebagai MI PT AMCI Manajemen Investasi Indonesia telah memenuhi persyaratan dan atas dasar itu dapat dipertimbangkan untuk diberikan izin usaha usaha perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai MI.
Adapun keputusan ini berdasarkan peraturan Bapepam-LK nomor V.D.11, lampiran keputusan ketua Bapepam-LK nomor: Kep-480/BL/2011 tanggal 31 Desember 2009 tentang pedoman pelaksanaan fungsi-fungsi manajer investasi.