JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) belum akan mencabut izin usaha perusahaan Manajemen Investasi (MI) lainnya yaitu Harvestindo Aset Management.
Ini dilakukan setelah mencabut izin usaha PT Reliance Asset Management dan PT Jakarta Investment berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manager investasi terkait kasus Askrindo.
"Kita belum akan cabut izin usaha dari Harvestindo Aset Management terkait hal ini, karena mereka masih ada kewajiban-kewajiban yang harus diselesaikan kepada nasabah," ungkap Kepala Bapepam-LK, Nurhaida kala ditemui usai Rapat Denganr Pendapat (RDP) komisi XI DPR-RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2011).
Permasalahan yang ada dalam Harvestindo tersebut sudah mendekati kepada tahap kesimpulan, maka dari itu hingga saat ini Bapepam-LK belum akan mencabut agar penyelesaian hak-hak daripada nasabah tidak hilang dan ada jalur bagi nasabah untuk bisa menghubungi pihak yang terkait.
Seperti diketahui, Bapepam-LK menemukan adanya praktik-praktik kontrak pengelolaan investasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan oleh PT Askrindo senilai Rp439 miliar yang terdiri atas tiga manager investasi (MI) dan dua perusahaan efek.
Adapun dana yang paling besar terdapat pada perusahaan MI yaitu Jakarta Investment sebesar Rp173,75 miliar yang terdiri dari bentuk KPD Rp41 miliar dan repo sebesar repo Rp132,75 miliar.
Lalu, di Harvestindo Aset Management sebesar Rp80 miliar dalam bentuk repo dan KPD, Reliance Securities sebesar Rp93,32 miliar dalam bentuk repo dan KPD, Batavia Properindo Financial Services sebesar Rp6,5 miliar dalam bentuk repo, dan yang terakhir adalah Jakarta Securities sebesar repo Rp20 miliar dan dalam bentuk obligasi pemerintah sebesar Rp66,11 miliar.
Sejak 2006, Bapepam-LK terus melakukan pembenahan terhadap kebijakan dan praktik pengawasan lembaga Keuangan nonbank.
Dalam proses pembenahan dan penertiban tersebut, Bapepam-LK mengidentifikasi antara lain praktik investasi oleh Askrindo yang tidak sesuai ketentuan perundangan.
Bapepam-LK telah menemukan adanya praktik-praktik kontrak pengelolaan investasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-ungdangan oleh PT Askrindo sebesar Rp439 miliar yang terdiri atas lima manajer investasi (MI) yang telah disebutkan di atas tadi.
Selanjutnya sejak 2008, Bapepam-LK meminta perusahaan asuransi untuk menghentikan KPD tidak terdapat di dalam jenis investasi bagi perusahaan asuransi dan belum ada pengaturan mengenai KPD, selanjutnya Bapepam-LK juga menertibkan perusahaan asuransi yang melakukan transaksi repo.