Jumlah Wajib Pajak DJP Jateng II Hingga 855 Ribu

Genta Wahyu, Jurnalis
Selasa 06 Maret 2012 21:48 WIB
Ilustrasi. Foto: Corbis
Share :

SOLO - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II melatih anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) kota Solo untuk mengisi SPT PPh Badan Hukum.

"Pelatihan kepada anggota Kadin Solo, selain dalam rangka sosialisasi SPT Tahunan ke sejumlah asosiasi, juga sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT atas wajib pajak tepat waktu," ungkap Kepala Bidang Penyuluhan dan Pelayanan Kanwil DJP Jawa Tengah II Basuki Rakhmad kepada wartawan, di sela-sela acara pelatihan, di Kantor Kadin Solo, Jawa Tengah, Selasa (6/3/2012).

Menurut Basuki Rakhmad, 2012 ini Kanwil DJP Jawa Tengah II mentargetkan 70 persen dari seluruh wajib pajak yang terdaftar di wilayah Jawa Tengah II  menyampaikan SPT masuk. "Target jangka pendek adalah rasio kepatuhan," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa jumlah wajib pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Jawa Tengah II saat ini ada sebanyak 855 ribu wajib pajak. "Sehingga paling tidak, ada sebanyak 598.500 wajib pajak yang memasukkan SPTnya pada 2012 ini," ungkapnya.

Ketua Kadin Kota Solo Hardono mengatakan bahwa Kadin menyambut positif pelatihan pengisian SPT tersebut. "Adanya pelatihan pengisian berarti mempermudah anggotanya dalam mengisi SPT sesuai ketentuan yang telah ada. Apalagi keseluruhan anggota Kadin Solo adalah termasuk wajib pajak," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya