Batavia Sekuritas Bantah Disebut Gelapkan Dana Nasabah

Iwan Supriyatna, Jurnalis
Kamis 15 Maret 2012 17:07 WIB
Ilustrasi. (Foto: Corbis)
Share :

JAKARTA - PT Batavia Prosperindo Sekuritas membantah kabar yang menyebutkan terjadi penggelapan dana nasabah senilai Rp100 miliar. Perusahaan hanya menyebut terjadi kekeliruan, itu pun nilainya hanya Rp30,2 miliar.

Direktur Utama Batavia Prosperindo Sekuritas Vientje Harijanto mengatakan, pihaknya sudah menjelaskan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 8 dan 9 Maret 2012. Di samping menjelaskan kepada BEI, dia juga mengaku sudah melakukan pertemuan dengan para nasabah cabang Medan pada 12 Maret.

Dari pertemuan BPS dengan kelima nasabah yang mengajukan klaim berinisial HL, JWR, KR, SW, dan D juga hasil dari inventarisasi dan investigasi data, pihaknya menemukan fakta bahwa nasabah tersebut telah dibukakan rekening perdagangan saham antara Maret 2007 sampai dengan Maret 2012.

Namun pertemuan tersebut tidak menemukan titik temu dikarenakan permintaan perseroan untuk melakukan pertemuan dengan masing-masing nasabah secara terpisah tidak disetujui oleh para nasabah.

"Nasabah yang menyampaikan klaim tersebut adalah nasabah kami yang sudah lama melakukan transaksi saham. Klaim terhadap BPS atas kerugian transaksi yang mereka lakukan adalah suatu kekeliruan, namun demikian kami tetap melakukan langlah-langkah yang diperlukan sesuai prosedur dan membuka pintu komunikasi kepada nasabah kami," ungkap Vientje di Jakarta, Kamis (15/3/2012).

Sebelumnya, Bapepam-LK tengah melakukan proses pemeriksaan terkait dugaan penggelapan dana nasabah senilai Rp100 miliar di Medan, Sumatera Utara. Ketua Bapepam-LK Nurhaida saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan yang tengah dilakukan.

"Sifatnya masih pemeriksaaan dan belum selesai, secara ketentuan belum bisa disampaikan, jadi biarkan dulu diperiksa sampai ada keputusan,” kata Nurhaida.

Informasi saja, kasus ini mencuat dari laporan sebuah sumber yang merupakan pelaku pasar mengungkapkan adanya kabar penggelapan dana nasabah yang dilakukan PT Batavia Prosperindo Sekuritas cabang Medan sekira Rp100 miliar. Kasus penggelapan dana nasabah terjadi setelah adanya program pemisahan rekening dana investor (RDI).

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya