3 Strategi Pemerintah Tingkatkan Kompetensi Kerja

Iman Rosidi, Jurnalis
Selasa 20 Maret 2012 16:41 WIB
Menakertrans Muhaimin Iskandar. (Foto: okezone)
Share :

JAKARTA - Dalam meningkatkan kompetensi kerja, pemerintah menerapkan tiga strategi yaitu  peningkatan standar kompetensi kerja, lembaga pendidikan, dan pelatihan profesi yang berbasis kompetensi dan sistem dan kelembagaan sertifikasi yang independen terpercaya dan menjamin mutu.

"Pemerintah melakukan penguatan dan pemberdayaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah ada dan mendorong berdirinya LSP baru di berbagai sektor utamanya pada sektor yang telah dikomitmenkan di perundingan internasional," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (20/3/2012).

Untuk mendorong implementasi pembentukan sumber daya manusia yang kompeten, pemerintah telah mengeluarkan suatu aturan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan pelatihan kerja, yang berorientasi pada kebutuhan pasar kerja dan berbasis pada kompetensi kerja.

Selain Peraturan Pemerintah tersebut, lanjut Muhaimin juga telah ditetapkan Praturan Presiden Nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yaitu suatu kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Sebelumnya, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) diminta agar melakukan percepatan program sertifikasi tenaga kerja sesuai tuntutan dunia industri dengan biaya yang tidak terlalu memberatkan tenaga kerja.

Program sertifikasi tenaga kerja dilakukan dengan membangun sistem pelatihan yang terpadu dengan sistem sertifikasi kerja sehingga kompetensi, keterampilan dan keahlian kerja yang dimiliki tenaga kerja Indonesia diakui pasar kerja di dalam dan luar negeri.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya