JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menuturkan tidak ada penggelapan dana yang dilakukan oleh PT Batavia Prosperindo cabang Medan.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan, dan ada pelanggaran administratif. Kita sudah periksa, dan tidak melihat adanya indikasi penyalahgunaan, kami tidak melihat adanya penggelapan," ungkap Direktur Pengawasan dan Kepatuhan Anggota Bursa BEI Urip Budhiprasetyo saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa (27/3/2012).
Dia mengatakan, pelanggaran administratif tersebut terjadi lantaran perusahaan tidak melakukan Standar Operasional Perusahaan (SOP) yang seharusnya dilakukan. Adapun terkait dengan laporan investor beberapa waktu lalu yang mengaku adanya penggelapan dana sebesar Rp100 miliar, dia mengaku tidak melihat surat pengaduan resmi baik kepada perusahaan maupun kepada BEI.
"Waktu kami periksa, tidak ada surat pengaduan dari investor. Kami lihat ini semua murni karena pelanggaran administratif. Dan kami minta kepada Batavia untuk bicara dengan nasabah-nasabahnya," katanya.
Sementara itu, untuk sanksi apa yang nantinya akan diberikan terhadap pelanggaran administratif tersebut, dia masih belum bisa memastikan seperti apa sanksi yang akan diberikan. Namun yang pasti tidak ada pelanggaran dalam bentuk denda secara material.]
"(Sanksi) bisa mulai dari pemberian pembinaan. Kalau denda tidak ada," tandasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, kasus ini mencuat dari laporan sebuah sumber yang merupakan pelaku pasar mengungkapkan adanya kabar penggelapan dana nasabah yang dilakukan PT Batavia Prosperindo Sekuritas cabang Medan sekira Rp100 miliar.
Namun, baru-baru ini Batavia Prosperindo Sekuritas membantah kabar yang menyebutkan terjadi penggelapan dana nasabah senilai Rp100 miliar. Perusahaan hanya menyebut terjadi kekeliruan, itu pun nilainya hanya Rp30,2 miliar.
(Widi Agustian)