Putuskan Voting, Kemungkinan Harga BBM Tak Naik

R Ghita Intan Permatasari, Jurnalis
Jum'at 30 Maret 2012 23:22 WIB
Ilustrasi. Foto: Koran SI
Share :

JAKARTA - Rapat sidang paripurna yang membahas kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan RAPBN-P 2012 yang sempat diskors akhirnya memutuskan untuk melakukan pengambilan keputusan atau voting suara.

Adapun dikatakan Ketua DPR Marzuki Alie adalah bila Pasal 7 ayat 6 tidak berubah, atau dengan kata lain harga eceran BBM bersubsidi tidak dapat naik. Pemerintah pun diminta untuk tidak menaikkan harga BBM.

"Selain tidak berubah, opsi kedua pasal 7 ayat 6 ditambah ayat 6 a dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (ICP) dalam kurun waktu berjalan, selama enam bulan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen," kata Marzuki Alie, saat rapat sidang paripurna, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/3/2012) malam.

Oleh karena itu, ditegaskannya, pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian harga BBM dan kebijakan pendukungnya. Karena ada dua opsi, maka DPR pun akan melakukan pemungutan suara.

"Kita hargai rekan-rekan yang tidak setuju kenaikan harga BBM, tapi ada pandangan lain yang harus memungkinkan harga BBM harus naik, jadi harus dihargai, makanya ada voting," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya