JAKARTA - Penjualan saham PT Bank Danamon Tbk (BDMN) ke DBS yang dilakukan investor asal Singapura, Temasek menuai kritikan.
Pengamat ekonomi dari Ec-Think, Iman Sugema menilai aksi korporasi Temasek telah melecehkan stakeholders di Indonesia karena hanya ditawarkan ke pihak-pihak terafiliasi saja sehingga sengaja menutup kesempatan bagi pihak perbankan nasional.
Iman mengkhawatirkan penguasaan asing di perbankan nasional ini akan semakin memperbesar peluang besar bagi terjadinya kasus money laundering.
"Kepemilikan asing sampai 100 persen di bank di Indonesia bisa membuka pintu secara lebar bagi terjadinya kasus money laundering. Jadi, kalau bank itu sepenuhnya milik asing, maka uang para penjahat money laundering-nya itu langsung ditransfer ke negara asal dari si pemilik bank tersebut. Nah, regulator enggak punya kewenangan untuk menindak itu. Karena ini jadi masalah G to G (negara ke negara). Sekarang, apakah kita punya hubungan bilateral dengan Singapura?" ujar pengamat ekonomi dari Ec-Think Iman Sugema, di Jakarta, Minggu (1/4/2012).
Menurut Iman, jika pemerintah dan DPR punya komitmen besar untuk memberantas money laundering maka wacana mengenai pembentukan undang-undang yang membatasi kepemilikan saham asing dapat segera direalisasikan.
"BI dan DPR harus memiliki keberanian dan niat baik untuk mulai merancang seperti apa format kepemilikan saham asing ke depan. Diharapkan, bank lokal bisa diutamakan kepemilikannya," pungkasnya.