JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Pajak Ekspor Barang Tambang Mentah dapat diterbitkan pada kuartal kedua tahun ini.
"PMK Pajak Ekspor Barang Tambang Mentah tersebut, bisa keluar semester-I 2012 ini," ungkap Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo kala ditemui dikantornya, Jakarta, Jumat (13/4/2012).
Untuk itu, guna melakukan pembahasan lebih mendalam untuk pajak ini, Agus akan mengundang Kementerian ESDM selaku regulator yang mengurus permasalahan tambang.
"Saya kalau terkait bea keluar itu kami sambut baik dan kami sedang mengundang kementerian terkait, khususnya kementerian Energi untuk meyakinkan bahwa detil jenis produk yang akan dibebankan bea keluar itu betul-betul jelas," kata dia.
Menurutnya, dengan adanya permbicaraan tersebut maka implementasi yang diterapkan di daerah perdanganan bisa disosialisasikan dengan baik. "Dan daerah bea dan cukai menjadi jelas," tambah dia.
Agus menjelaskan, pihaknya berjanji akan menerapkan peraturan tersebut setelah pembahasan dilakukan. "Kalau nanti pembahasan selesai tentu akan bisa ditindaklanjuti dengan tidak terlalu lama," pungkansya.
Sekadar informasi, beberapa waktu yang lalu, Menteri ESDM Jero Wacik telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral.
Dalam aturan tersebut, seluruh tambang sektor mineral wajib mengolah dan memurnikan hasil tambang di dalam negeri dan melarang ekspor hasil tambang mentah.
(Martin Bagya Kertiyasa)