Metode Reimburse Paling Tepat Ganti Perjalanan Dinas PNS

R Ghita Intan Permatasari, Jurnalis
Rabu 02 Mei 2012 16:55 WIB
Ilustrasi. (Foto: Corbis)
Share :

JAKARTA - Pemerintah mengklaim sistem pembayaran kembali atau reimburse alias at cost telah menjadi metode terbaik untuk mengganti perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini karena PNS harus menghemat perjalanan dinas.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Sekjen Kemenkeu) Kiagus Badaruddin menjelaskan, pada dasarnya para PNS yang melakukan perjalanan dinas hanya menunaikan tugas. Namun, keadaan yang membuat dia berpindah dari satu lokasi, ke lokasi yang lain.

"Nah, dalam rangka melaksanakan tugas di tempat yang lain itu tentu harus difasilitasi oleh negara," ungkap dia kala ditemui dikantornya, Jakarta, Rabu (2/5/2012).

Oleh karena itu, diakuinya, metode reimburse akan kembali diterapkan. Pasalnya, metode ini telah menjadi best practice di berbagai instansi didunia. "Kalau kamu tanyakan di Bank Indonesia (BI), di Bank Dunia, IMF, semua juga pakai sistem kaya gitu," jelas dia.

Menurutnya, metode ini telah diterapkan di salah satu instansi pemerintah. "Yang mulai menerapkan hal ini Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK), baru kita (Kementerian Keuangan) membuat aturan itu," jelasnya.

Kiagus melanjutkan, metode tersebut dinilai tepat untuk memimalisir adanya bentuk penyelewengan. Dia melanjutkan, Pemerintah sebenarnya telah menerapkan hal tersebut pada 2007. Namun, ini membuat bukti-bukti yang dilampirkan menjadi sangat ketat.

"Kalau yang dulu kan jumlah bulat (lumpsum), misalnya bayar saja Rp300 ribu per hari, perintahnya berapa hari, lalu dikalikan. Nah, pertanggungjawabannya cuma lembar itu saja. Kalau sekarang, mulai dari boarding passnya, tiket, airport tax harus dilampirkan di situ. Di hotel juga sama, bukti-bukti dari hotel semuanya harus dilampirkan," urainya.
 
Dia melanjutkan, meskipun metode reimburse masih rawan akan penyelewengan. Namun jika ada reimbusrt dalam jumlah yang besar, maka bukan tidak mungkin perkara ini akan dibawa kepada pihak KPK.

"Kan di tiap-tiap instansi ada APIP atau aparatur pengawas instansi pemerintah. Nah itu inspektorat jendaralnya kalau umpamanya seseorang melakukan itu lalu ketahuan, tentu ada konsekuensinya. Kalau jumlahnya besar, itu bisa ditangkap dan dibawa ke KPK," tukas dia.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya