JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengharapkan bea keluar ekspor bisa diterapkan pada lima jenis komoditas bahan baku mineral terlebih dahulu. Adapun lima jenis komoditas itu adalah nikel, tembaga, iron ore, iron sand, dan bauksit.
"Undang-Undang Minerba itu disahkan pada tahun 2009 yang pada intinya di akhir 2014 nanti akan ada industrialisasi atau pemurnian atau smelting dari bahan baku mineral. Ada 14 mineral, tetapi yang utama nikel, tembaga, iron ore, iron sand, dan bauksit. Kalau mengenai batu bara sudah terikat kontrak karya," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat di Kemenperin, Jakarta, Rabu (2/5/2012).
Dia menambahkan, pihaknya bersama sejumlah menteri terkait telah membahas masalah tersebut pada rapat yang dipimpin oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa. "4 Mei malam akan diumumkan Menteri ESDM Jero Wacik karena dia telah mengeluarkan Permen pada 6 Mei," ucapnya.
Dalam ketentuan itu, kata dia, semua investor konsesi tambang harus membuat business proposal. "Agar mereka bisa merealisir refinery, atau smelter, atau pemurnian, yang mau dilakukan 2014 sesuai Undang-Undang. Sekarang ESDM menyatakan sudah mengajukan 50 aplikasi proposal untuk membuat smelter," jelasnya.
Pembangunan smelter, kata dia, bisa dilakukan melalui konsorsium. "Tidak satu penambang harus membangun smelter sendiri, mereka bisa melakukan konsorsium karena smelter itu very capital intensive," ungkapnya.
Untuk besaran bea keluar, menurutnya, tergantung dari intensitas eksplorasi besar-besaran yang dilakukan terutama untuk sejumlah komoditas tertentu seperti iron ore dan nikel.
"Lima produk yang tadi saya sebut, sejak 2008 sampai 2011, kenaikan ekspornya rata-rata 500 hingga 800 persen, berarti di atas kewajaran. Jadi kita tentu akan coba menghambat. Jadi diberi insentif lah agar tidak jor-joran. Kalau bea keluarnya sudah dibuat variannya dan tentu akan diumumkan oleh Jero Wacik," paparnya.