JAKARTA - Pemerintah menuduh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melanggar konstitusi karena telah melakukan penafsiran terhadap undang-undang dalam proses divestasi tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang dibeli pemerintah.
"Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan konstitusi dan aturan peraturan perundang-undangan, BPK seharusnya melaksanakan UU dan bukan melakukan penafsiran atas UU. Dalam laporan hasil pemeriksaannya, BPK telah menafsirkan ketentuan pasal 24 ayat (7) UU Keuangan Negara yang berarti BPK melampaui batas wewenangnya," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardoyo di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (8/5/2012),
Dalam closing statementnya di sidang mengenai tujuh persen saham NNT yang dibeli pemerintah, Agus menyebut bahwa proses pembelian saham di tambang tersebut adalah proses investasi biasa dan bukan merupakan penyertaan modal. Karenanya, pemerintah mengaku tidak harus izin DPR dan UU terkait dengan proses tersebut.
"Lebih dari itu, penafsiran tersebut dilakukan keliru tanpa memperhatikan dasar filosofi pembentukan dan substansi pasal dimaksud," lanjut dia.
Dengan alasan itu, pemerintah kemudian bermaksud memohon kepada MK untuk menyatakan BPK melampaui batas kewenangannya.
(Widi Agustian)