"Kita Ingin Pengimpor Diawasi Secara Intensif"

Yuni Astutik, Jurnalis
Jum'at 11 Mei 2012 15:48 WIB
Ilustrasi. (Foto: Corbis)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, tujuan utama dari Permendag nomor 27 tentang ketentuan mengenai angka pengenal impor yang baru dikeluarkan adalah meningkatkan pengawasan dari para pelaku impor.

"Kita ingin pengimpor diawasi secara intensif. Karena banyak imortir yang tidak bertanggung jawab. Ada istilahnya importir abal-abal," ungkap Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Dedi Saleh di Kantornya, Jakarta, Jumat (11/2012).

Tujuan kedua, supaya mendorong berkembangnya indsutri di dalam negeri. Menurutnya, jika kebutuhan barang atau produk tertentu bisa dipenuhi dalam negeri, sudah sepantasnya industri dalam negeri yang memenuhinya.

"Jadi kita tidak tergantung terhadap impor. kalau bisa dipenuhi dalam negeri kenapa impor? Jadi membuka diri industri dalam negeri," imbuhnya.

Alasan lain untuk meningkatkan kredibilitas dari para pelaku impor. Hal tersebut mencegah masuknya produk yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). "Ada yang ditemukan oleh tim dirjen SPK. sudah banyak produk yang ditemukan melanggar tapi kita tidak tahu importirnya siapa," katanya.

Sebagaimana diketahui, Kemendag memang baru saja mengeluarkan peraturan baru terkait impor. Yang pertama Permendag nomor 30 pada 7 Mei yaitu kebijakan impor produk holtikultura.

Kedua, Permendag nomor 27 tanggal 1 Mei yaitu berkaitan dengan ketentuan mengenai angka pengenal impor, yang terakhir adalah nomor 29 yang juga pada 7 Mei tentang ketentuan ekspor produk pertambangan.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya