Hindari Polemik, Dahlan Tunda Pelaksanaan 2 SK

, Jurnalis
Senin 21 Mei 2012 20:55 WIB
Menteri BUMN Dahlan Iskan. Foto: Iman Herdiana/okezone
Share :

JAKARTA - Menteri BUMN Dahlan Iskan menunda pelaksanaan dua surat keputusannya (SK) mengenai kewenangan menteri BUMN sebagai wakil pemerintah menjadi kewenangan dewan komisaris dan direksi, serta kewenangan dewan pengawas dan direksi.

Dua SK tersebut tertuang dalam SK-164/MBU/2012 tentang Penetapan Sebagian Kewenangan Menteri Negara BUMN sebagai Wakil Pemerintah Selaku RUPS Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Menjadi Kewenangan Dewan Komisaris dan Direksi.

Serta SK-165/MBU/2012 tentang Penetapan Sebagian Kewenangan Menteri Negara BUMN sebagai Wakil Pemerintah Selaku Pemilik Modal Perusahaan Umum (Perum) MenjadiKewenangan Dewan Pengawas dan Direksi.

"Berhubung masih terdapat perbedaan penafsiran dan untuk menghindari polemik yang berkepanjangan yang dapat mengganggu aksi korporasi BUMN dan pencapaian tujuan BUMN, maka dalam kedudukan selaku pemegang saham/RUPS pada persero dan perseroan terbatas, serta pemilik modal pada Perum, dengan ini kami menunda pelaksanaan SK-164/MBU/2012 dan SK-165/MBU/2012 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," demikian diungkapkan Dahlan dalam surat keputusannya, seperti dikutip dalam situs Kementerian BUMN, Senin (21/5/2012).

Sehubungan dengan penundaan tersebut, maka pihaknya meminta agar pihak terkait tidak menggunakan kewenangan berdasarkan SK-164/MBU/2012 dan SK-165/MBU/2012. Kemudian, Direksi Persero menunda proses perubahan Anggaran Dasar Persero yang telah ditetapkan
oleh RUPS. Serta Direksi Persero agar menggunakan Anggaran Dasar lama (Anggaran Dasar sebelum diubah berdasarkan SK-164/MBU/2012).

Sekadar informasi, sebagaimana dimaklumi bahwa pada 15 November 2011, Menteri Negara BUMN telah menerbitkan Keputusan Nomor KEP-236/MBU/2011 tanggal 15 November 2011 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan dan atau Pemberian Kuasa Menteri Negara BUMN Sebagai Wakil Pemerintah Selaku Pemegang Saham/RUPS pada Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perseroan Terbatas serta Pemilik Modal pada Perusahaan Umum (Perum) Kepada Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementerian BUMN.

Selanjutnya, pada 13 April 2012, Menteri Negara BUMN telah mencabut KEP-236/MBU/2011, dengan menerbitkan Keputusan Nomor:

a. SK-164/MBU/2012 tentang Penetapan Sebagian Kewenangan Menteri Negara BUMN Sebagai Wakil Pemerintah Selaku RUPS Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Menjadi Kewenangan Dewan Komisaris dan Direksi;

b. SK-165/MBU/2012 tentang Penetapan Sebagian Kewenangan Menteri Negara BUMN Sebagai Wakil Pemerintah Selaku Pemilik Modal Perusahaan Umum (Perum) Menjadi Kewenangan Dewan Pengawas dan Direksi;

c. SK-166/MBU/2012 tentang Pemberian Kuasa Atas Sebagian Kewenangan Menteri Negara BUMN Sebagai Wakil Pemerintah Selaku Pemegang Saham/Pemilik Modal Pada BUMN Kepada Pejabat Eselon I Kementerian BUMN.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya