Hemat Energi, Pemprov Jatim Batasi Jam Lembur

Nurul Arifin, Jurnalis
Kamis 31 Mei 2012 17:22 WIB
Ilustrasi. Foto: Corbis
Share :

SURABAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melakukan pembatasan jam lembur hingga pukul 18.00 WIB saja. Hal itu menyusul keluarnya Instruksi Presiden terkait penghematan energi. Bahkan, Pemprov Jatim mengeluarkan edaran kepada seluruh Kabupaten, Kota dan SKPD di lingkungan Pemprov Jatim.

"Surat Edaran itu sudah kita keluarkan sejak 29 Mei 2012. Surat itu adalah instruksi ke sejumlah Kabupaten, Kota dan SKPD se-Jawa Timur untuk melakukan penghematan energi," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur Rasiyo kepada Okezone, Kamis (31/5/2012).

Ia menjelaskan, beberapa item dari Surat Edaran tersebut adalah pembatasan jam lembur. Dengan, keluarnya Surat tersebut otomatis jam lembur hanya berlaku hingga pukul 18.00 WIB. Hal itu, agar penggunaan listrik dapat dikurangi dibanding hari biasanya.

"Jam lembur hingga pukul 6 sore. Kecuali ada kepentingan mendadak. Namun demikian tetap harus melakukan pemberitahuan kepada Gubernur Jatim," kata mantan Kepada Dinas Pendidikan Jawa Timur ini.

Pembatasan jam lembur ini, kata Rasiyo tidak mutlak. Ada beberapa tempat yang boleh melakukan jam lembur dan penggunaan alat-alat listrik lainnya. Seperti, Rumah Sakit Dokter Soetomo. Jika pembatasan jam lembur ini diberlakukan di rumah sakit tentunya akan sangat berbahaya bagi sejumlah pasien.

"Misalnya, pada saat operasi kemudian dibatasi waktunya, hal itu sangat berbahaya. Di ruang rawat inap lampunya tetap harus nyala. Tapi diruang kerja atau kantornya harus padam kemudian untuk pelayanan umumnya juga tidak boleh padam," paparnya.

Kemudian, menyangkut lampu listrik pada malam hari. Semua lampu di kantor-kantor dinas harus padam kecuali lampu di pos satpan dan teras depan kantor. Upaya ini adalah mendukung instruksi presiden terkait kebijakan hemat energi. Selanjutnya, pihak pemprov akan mengecek impementasi surat edaran tersebut ke sejumlah kabupaten, kota dan SKPD di lingkup Pemprov Jatim.

Sayangnya, Rasiyo belum bisa menyebut berapa persen penghematan yang dapat dilakukan dengan metode-metode di dalam Surat Edaran itu. "Belum tahun. Nanti akan muncul pada akhir bulan. Yakni nominal pembayaran listrik. Jika biasanya Rp1 millar per bulan pada bulan depan berapa. Nanti akan ada evaluasi," tukasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya