JAKARTA - Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) melakukan sosialisasi tentang kebijakan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan label hemat energi untuk lampu Light-Emitting Diode (LED) di Semarang.
Agenda tersebut diselenggarakan berkaitan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 135.K/EK.07/DJE/2022 tentang Standar Kinerja Energi Minimum dan Label Tanda Hemat Energi untuk Peralatan Pemanfaat Energi Lampu LED.
“Rencananya, regulasi ini akan berlaku wajib untuk semua produsen dan importir mulai Juni 2023,” ujar Koordinator Penerapan Teknologi Konservasi Energi Kementerian ESDM, Supriyadi pada keterangan tertulisnya, Minggu (19/3/2023).
Supriyadi menerangkan bahawa hal ini dilakukan agar konsumen mengetahui produk lampu LED yang dibeli sesuai dengan kebutuhannya. Kepmen tersebut juga mengatur mengenai uji sertifikasi produk lampu LED. Setelah dilakukan pengujian di laboratorium, jika lolos akan dicantumkan label.
“Setelah label sudah ada di lapangan, tugas kita adalah pengawasan. Kita lakukan uji petik yaitu membeli produk kita uji lagi yang independent dan beda yang dipakai di uji sertifikasi. Kalau tidak sesuai akan kita panggil dan klarifikasi. Nanti kita panggil 3 kali kalau dihiraukan akan diberi sanksi penarikan kalau produk impor ya re-ekspor atau pemusnahan,” ucapnya.
Follow Berita Okezone di Google News