JAKARTA - Instruksi Presiden untuk melakukan gerakan penghematan energi dan air mulai diberlakukan hari ini. Artinya, mobil-mobil pemerintah kini dilarang lagi menggunakan BBM subsidi.
Demi menghemat besarnya anggaran negara akibat subsidi BBM yang mencapai Rp200 triliun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan untuk melakukan lima gerakan penghematan. Gerakan ini adalah membatasi BBM subsidi di SPBU Kalimantan, mewajibkan mobil pemerintah menggunakan pertamax, mewajibkan kendaraan di daerah pertambangan dan perkebunan menggunakan pertamax, mempercepat konversi BBM ke BBG dan menghemat pemakaian listrik dan air di gedung pemerintah.
Demi memudahkan pengawasan kendaraan mobil pelat merah, pemerintah mengaku akan menandai kendaraan tersebut menggunakan stiker khusus.
Menteri ESDM Jero Wacik menyebut pemerintah akan memberi sanksi tegas jika pelaksanaan kebijakan ini hanya setengah-setengah khususnya di daerah. Bahkan Jero tidak segan mengancam akan mencopot jabatan Gubernur jika tidak mensukseskan agenda ini.
"Pemerintah menargetkan penghematan mencapai Rp5 triliun sampai akhir tahun ini," tandas Jero. (gna)
(Rani Hardjanti)