Izin Usaha Perusahaan Efek Jalurwahana Artha Dicabut

Fakhri Rezy, Jurnalis
Jum'at 01 Juni 2012 11:37 WIB
Ilustrasi. (Foto: Corbis)
Share :

JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah mencabut izin usaha perusahaan efek PT Jalurwahana Artha sebagai perantara pedagang efek.

Pencabutan izin usaha tersebut mencakupi sebagai perantara pedagang efek yang ditetapkan di Jakarta, pada 16 Mei 2012. Pencabutan ini berdasarkan surat keputusan nomor KEP-279/BL/2012 tertanggal 16 mei 2012

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bapepam-LK Nurhaida dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip dari situs Bapepam, Jumat (1/6/2012)

Dengan berlakunya keputusan ini, maka PT Jalurwahana Artha dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek serta diwajibkan untuk menyelesaikan segala kewajiban dengan pihak lain yang berkepentingan.

Telah diketahui, PT Jalurwahana Artha telah memenuhi persyaratan dan kelengkapan dokumen terkait permohonan pengembalian izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek sudah sesuai dengan ketentuan angka 6 huruf a dan angka 1 huruf b peraturan Bapepam-LK Nomor V.A.1 tentang Perantara Pedagang Efek.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya